Halo Sobat Adhyaksa di Manapun Pian Berada!
Berdasarkan adanya barang-bukti Kendaraan Tilang yang belum diambil oleh Pelanggar dengan Periode Tahun 2021 – 2023 dan telah di terbitkannya Surat Pemanggilan 1, 2, dan 3. Untuk itu bagi Pelanggar agar dapat mengambil Kendaraan Tilang dengan melakukan Pembayaran Denda & Biaya Perkara Tilang serta membawa Kelengkapan seperti :
Surat Tilang;
STNK & BPKB Kendaraan
Segera datang ke Kantor Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sebelum Tanggal 29 Juli 2026 atau hubungi Call Center Tilang Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu 0813-4528-9395 (Whatsapp).



Views: 2

