Pengumuman Lelang

Pengumuman Lelang Pertama

 

Berdasarkan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu akan melakukan penjualan dimuka umum / lelang eksekusi barang rampasan tahun 2024 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, yaitu:

  1. 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi T120SS warna putih dengan Nomor Polisi KH 8466 FE, Nomor Mesin 2NRX396541, beserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan harga limit sebesar Rp. 11.596.000,00 dan uang jaminan sebesar Rp. 4.638.400,00
  2. 1 (satu) Bidang Tanah, Luas 29,941 m2, Reg:500/SPPFBT/Kel.BTL/IX/2014 tanggal 19 September 2014 dan dengan harga limit sebesar Rp. 1.614.550.000,00 dan uang jaminan sebesar Rp. 645.820.000,00,
  3. 1 (satu) Bidang Tanah Luas 28,052 m2, Reg:501/SPPFBT/Kel.BTL/IX/2014 tanggal 19 September 2014 Rp. 1.134.515.000,00 dan uang jaminan sebesar Rp. 453.806.000,00,
  4. 1 (satu) Bidang Tanah, Luas 27,903 m2, Reg:502/SPPFBT/Kel.BTL/IX/2014 tanggal 19 September 2014; dengan harga limit sebesar Rp. 1.128.498.000,00 dan uang jaminan sebesar Rp. 451.399.200,00.

 

Cara Penawaran : Penawaran Terbuka (Open Bidding)
Hari/Tanggal : Rabu/17 September 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang.go.id s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Waktu Penawaran : 16 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, Jalan Pramuka Nomor 07 Banjarmasin
Penetapan Pemenang : Setelah batas ahir penawaran

 

Syarat dan ketentuan lelang :

  1. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang dan Syarat Ketentuan” www.lelang.go.id.
  2. Calon peserta yang belum memiliki akun, harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy asli KTP dan NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
  3. Barang yang di lelang apa adanya, penawar/pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawarkan olehnya dan obyek yang akan di lelang dapat dilihat sejak terbitnya pengumuman ini.
  4. Peserta yang berminat wajib menyetor uang jaminan dan besarnya setoran uang jaminan lelang harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan ke rekening virtual akun (BRIVA) yang diperoleh peserta melalui Aplikasi Lelang internet pada website www.lelang.go.id, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender pelaksanaan lelang efektif diterima oleh KPKNL Banjarmasin.
  5. Pemenang Lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  6. Apabila pemenang lelang yang ditunjuk sebagai pembeli tidak melunasi sisa kewajiban harga pokok lelang dan bea lelang sesuai ketentuan, maka pengesahannya sebagai pembeli akan dibatalkan (pembeli wanprestasi) dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
  7. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan, menjadi beban peserta lelang.
  8. Informasi lebih lanjut:
    • Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Banjarmasin, Jl. Pramuka No. 7 Banjarmasin, telp. (0511) 4281286 atau call canter DJKN di nomor 1500991.
    • Untuk informasi mengenai obyek lelang, calon peserta lelang dapat menghubungi panitia lelang Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jl. Dharma Praja No. 14 Gunung Tinggi Kab. Tanah Bumbu telp/ whatsapp (082253168840)

 

 

Lelang Eksekusi Barang Rampasan

Views: 468

Buka WhatsApp
1
Anda Butuh Bantuan ? Kami Siap Melayani
LABUBU
Halo ! Apakah ada yang bisa kami bantu ?