Intelijen

Tugas

Tugas Intelijen menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Tugas

Seksi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum dan penerangan hukum di daerah hukum Kejaksaan Negeri

Seksi Intelijen terdiri atas:

  1. Subseksi I yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi informasi, perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan bank data intelijen dan pengamanan informasi, pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum, perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang di bidang ideologi, politik, pertahanan keamanan, sosial, budaya, kemasyarakatan, teknologi informasi, produksi intelijen, dan penerangan hukum, serta penyiapan bahan evaluasi kinerja fungsional sandiman
  2. Subseksi II yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan  dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan yang bersifat strategis.

Views: 309

Buka WhatsApp
1
Anda Butuh Bantuan ? Kami Siap Melayani
LABUBU
Halo ! Apakah ada yang bisa kami bantu ?