Tugas & Fungsi
Tugas Tindak Pidana Khusus menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Tugas
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
- Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus;
- Pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, melaksanakan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus, penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di daerah hukum Kejaksaan Negeri;
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus;
- Pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
- Penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri; dan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus.
Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
- Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan dalam rangka pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
- Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
Views: 290

