Halo Sobat Adhyaksa di Manapun Pian Berada!
Senin, 29 Juni 2026 Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang diwakili oleh Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, Mahendra Harun Ar Rasyid, S.H., M.H menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Tanah Bumbu.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 2.137,52 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 30,5 butir dengan berat 12,96 gram. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 13 laporan polisi, termasuk perkara pengungkapan terbesar yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada bulan Juni 2026 dengan tersangka berinisial AR, MZF, dan HR yang diamankan di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Polres Tanah Bumbu dalam upaya pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Capaian ini mencerminkan sinergi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan masyarakat demi terwujudnya generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari bahaya narkoba.
Views: 0

