Halo Sobat Adhyaksa di Manapun Pian Berada!
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan pemanggilan terhadap empat PK/BU (Pemberi Kerja/Badan Usaha) dalam rangkan Penanganan Permasalahan Kewajiban atas Tunggakan Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tanah Bumbu.
Bahwa terhadap PK/BU yang telah dipanggil akan dilakukan skema pembayaran sebagaimana tertuang pada Surat Pernyataan Pengakuan dan Kesanggupan Pembayaran Tunggakan Iuran pada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga hingga saat ini Jaksa Pengacara Negara telah berhasil melakukan pemulihan sebesar sebesar Rp. 1.477.233.274 (satu milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah).
Views: 12

