Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Periode Agustus s/d November 2025
Halo Sobat Adhyaksa Dimanapun Pian berada !
.
Kamis, 18 Desember 2025 Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Periode Agustus s/d November 2025 yang berasal dari 64 perkara.
.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 22 perkara narkotika berupa 110 paket sabu dengan berat total 22,368 gram, 31 butir ekstasi seberat 63,82 gram, serta berbagai alat konsumsi narkotika. Selain itu, terdapat barang bukti dari delapan perkara kejahatan terhadap harta benda (OHARDA) berupa senjata tajam dan alat lain, serta 13 perkara tindak pidana umum lainnya, termasuk STNK palsu, uang palsu, senjata tajam, dokumen ilegal, dan ratusan jeriken.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_kalsel
@kalseltimes
@kalseltoday
@pemkab_tanahbumbu
@tanahbumbuinfo
@tanahbumbu.terbaru
.
#kejaksaanri #jaksa #jaksaprofesional #jaksasahabatmasyarakat #penkum #kejaksaannegeritanahbumbu #bersihadilmelayani #kejaksaantinggikalimantanselatan #trapsilaadhyaksa #banggamelayaniindonesia #BerAKHLAK #BERKELAS
Views: 3

