Halo Sobat Adhyaksa di Manapun Pian Berada!
Pada hari Senin, 14 September 2026, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alke Mario, S.H., M.H.
Adapun agenda Rapat Paripurna tersebut yaitu Pengambilan Keputusan terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang meliputi:
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan koordinasi dengan unsur Pemerintah Daerah serta DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka mengikuti pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah..
Views: 0

