Halo Sobat Adhyaksa di Manapun Pian Berada!

 

Pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 bertempat di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, jajaran Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melakukan pemusnahan barang bukti perkara-perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode bulan April 2025 sampai dengan Juli 2025.
.

Adapun perkara-perkara tersebut terdiri dari 31 perkara Narkotika, 3 perkara Orang dan Harta benda (Oharda), dan 5 Perkara Keamanan Ketertiban Umum (Kantibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), sehingga jumlah keseluruhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode April 2025 sampai dengan Juli 2025 adalah sebanyak 39 perkara.

.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji menyinggung terkait banyaknya barang bukti berupa narkotika yang dimusnahkan, “Banyaknya barang bukti berupa narkotika yang ada menandakan bahwa perederan narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu masih sangat marak, sehingga diperlukan atensi lebih agar kita bersama-sama dapat mengurangi dan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu.” Tuturnya.

.

@kejaksaan.ri

@kejaksaan_tinggi_kalsel

@kalseltimes

@kalseltoday

@pemkab_tanahbumbu

@tanahbumbuinfo

@tanahbumbu.terbaru

.

#kejaksaanri #jaksa #jaksaprofesional #jaksasahabatmasyarakat #penkum #kejaksaannegeritanahbumbu #bersihadilmelayani #kejaksaantinggikalimantanselatan #trapsilaadhyaksa #banggamelayaniindonesia #BerAKHLAK

Views: 26

Buka WhatsApp
1
Anda Butuh Bantuan ? Kami Siap Melayani
LABUBU
Halo ! Apakah ada yang bisa kami bantu ?