Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Periode Bulan Desember 2024 sampai dengan Maret 2025
Halo Sobat Adhyaksa Dimanapun Pian berada !
.
Pada hari Rabu, 23 April 2025 bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Periode Bulan Desember 2024 sampai dengan Maret 2025 yakni sebanyak 87 perkara.
.
Adapun perkara -perkara tersebut terdiri dari perkara NARKOTIKA sebanyak 63 perkara, OHARDA 9 perkara, TPUL dan Kantibum 15 perkara.
.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji dengan didampingi oleh Para Kasi serta Jaksa dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_kalsel
.
#kejaksaanri #jaksa #jaksaprofesional #jaksasahabatmasyarakat #penkum #kejaksaannegeritanahbumbu #bersihadilmelayani #kejaksaantinggikalimantanselatan #trapsilaadhyaksa #banggamelayaniindonesia #BerAKHLAK
Views: 3

