Jampidum Menyetujui Penghentian Dua Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu
Halo Sobat Adhyaksa Dimanapun Pian berada !
Selasa tanggal 30 September 2025 telah dilaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ibu Rina Virawati, S.H., M.H., pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji beserta jajaran Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator.
.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Sesjampidum, Dr. Mukri, S.H., M.H. menyetujui penghentian penuntutan 2 (dua) perkara berdasarkan restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, adapun tersangka dari perkara tersebut adalah : pertama, M. RIZKI Bin AHMAD GAZALI dan MUHAMMAD ALFIYAN Bin KHAIRULLAH (Alm) yang disangka melanggar Primair Pasal 363 Ayat (2) KUHP Subsidiair Pasal 363 Ayat (1) Angka 4 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, kedua, BASUNI Bin BASUNI disangka melanggar Pasal 480 ke-1KUHP tentang penadahan. Penghentian penuntutan berdasarkan restorative dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_kalsel
@kalseltimes
@kalseltoday
@pemkab_tanahbumbu
@tanahbumbuinfo
@tanahbumbu.terbaru
.
#kejaksaanri #jaksa #jaksaprofesional #jaksasahabatmasyarakat #penkum #kejaksaannegeritanahbumbu #bersihadilmelayani #kejaksaantinggikalimantanselatan #trapsilaadhyaksa #banggamelayaniindonesia #BerAKHLAK #BERKELAS
Views: 19

