Jampidum Menyetujui Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu
Halo Sobat Adhyaksa Dimanapun Pian berada !
Selasa tanggal 19 Agustus 2025 telah dilaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak Ikhwan Nul Hakim S.H., pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji beserta jajaran Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator.
.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, adapun tersangka dari perkara tersebut adalah : NABIL SA’ID ASSEGAF Bin H. SAYID ANDONG disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs. Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Penghentian penuntutan berdasarkan restorative dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani..
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_kalsel
@kalseltimes
@kalseltoday
@pemkab_tanahbumbu
@tanahbumbuinfo
@tanahbumbu.terbaru
.
#kejaksaanri #jaksa #jaksaprofesional #jaksasahabatmasyarakat #penkum #kejaksaannegeritanahbumbu #bersihadilmelayani #kejaksaantinggikalimantanselatan #trapsilaadhyaksa #banggamelayaniindonesia #BerAKHLAK
Views: 4

