BATULICIN – Zaini Als Ijay dan Rani berjabat tangan dan sepakat berdamai dikarenakan perkara penganiayaan yang dilakukan yang menyebabkan luka pada Zaini Als Ijay di Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, telah melaksanakan ekspose secara Virtual Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma, S.H.,M.H., didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum Yandi Primanandra, SH dan Jaksa Fasilitator Adieka Rahaditiyanto, S.H., M.Kn, yang dihadiri oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, serta PLT Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Akhmad Yani, S.H., M.H.

Minggu 11 Juni 2023 sekira pukul 12.30 WITA berawal adanya perselisihan lahan milik warga RT 06 dan RT 07 dengan lahan milik H. UDIN. Selanjutnya Tersangka Zaini sebagai Ketua RT 07 bersama warga mendatangi lokasi lahan milik H. UDIN dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.
Setibanya di lahan tersebut Tersangka ZAINI bertemu dengan Tersangka RANI, dimana Tersangka RANI merupakan pihak keamanan dari lahan milik H. UDIN. Pada saat Tersangka ZAINI menanyakan perihal permasalahan lahan kepada Tersangka RANI, kemudian timbul perselisihan antara kedua belah pihak, yang mana menyebabkan Tersangka RANI tersinggung dan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang sudah di bawanya, kemdian Tersangka RANI menganyunkan parang miliknya ke arah Tersangka ZAINI dan mengenai bagian tangan kanan Tersangka ZAINI, kemudian Tersangka ZAINI membalas dengan mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang sudah di bawa oleh Tersangka ZAINI ke arah Tersangka RANI dan mengenai telapak tangan kanan Tersangka RANI. Akibat dari kejadian tersebut Tersangka ZAINI dan Tersangka RANI yang sudah terluka kemudian di bawa ke Klinik Surya Media Satui guna mendapatkan perawatan intensif, dan masing-masing pihak melaporkan kejadian ke Kepolisian Sektor Satui.
Bahwa Berdasarkan hasil ekspose yang telah dilaksanakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative untuk perkara atas nama RANI Bin ANANG KURNIA yang melanggar pasal 351 ayat (1) dan ZAINI Als IJAY Bin (Alm) JUHRAN yang melanggar pasal pasal 351 ayat (1).
Untuk kedua tersangka ZAINI als IJAY (Alm) JUHRAN dan tersangka RANI Bin ANANG KURSIA sudah berdamai dan dalam proses pemulihan dan sudah dapat beraktifiitas kembali dengan normal.
Views: 82

