Baharuddin bisa bernafas lega karena akhirnya terlepas dari tindak pidana yaitu kekerasan dalam rumah tangga yang telah dilakukan berkat Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Baharuddin mendapatkan Restorative Justice dan berdamai dengan istrinya yang telah dianiaya hingga mengalami luka-luka.

Bertempat di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, dilaksanakan ekspose secara virtual Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative, yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma, didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum Yandi Primanandra dan Jaksa Fasilitator Rusnen Heldawati, yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana diwakili oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada JAM Pidum Ibu Agnes Triani serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Mukri.

”Berdasarkan keadilan restorative, maka kasus ini setelah melalui proses dan kedua belah pihak antara korban (istri Baharuddin) dan Baharuddin saling memafkan sehingga kasusnya dianggap selesai berdasarkan sejumlah pertimbangan, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradharma melalui Kasi Intelijen Riski Purbo Nugroho.

Kronologis kejadiannya, berawal dari tersangka mengajak korban, Mama Ilham untuk pulang ke rumah, namun ajakan tersebut ditolak karena bekerja sebagai penjaga toko. Tolakan itu membuat tersangka menjadi emosi dan mengambil sapu yang berada didalam toko tersebut, lalu tersangka menggunakan sapu tersebut untuk memukul ke arah korban. Selanjutnya tersangka menarik dengan paksa tangan korban, untuk diajak pulang ke rumah dan didalam perjalanan ke rumah, tersangka dengan sekuat tenaga dari arah belakang mendorong korban sampai terjatuh ke tanah, sehingga mengalami luka lecet di dahi kiri, lutut kanan dan luka robek pada jempol kiri.

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah melaksanakan Mediasi terhadap tersangka dan korban dan memberikan keadilan restorative. Adapun pertimbangan Jaksa dalam melaksanakan Keadilan Restoratif di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, tidak ada kerugian materiil yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka. Dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka.

Klik Link Dibawah ini untuk menyaksikan Kronologis Lengkap.

Youtube

Views: 67

Buka WhatsApp
1
Anda Butuh Bantuan ? Kami Siap Melayani
LABUBU
Halo ! Apakah ada yang bisa kami bantu ?