Halo Sobat Adhyaksa di Manapun Pian Berada!

Berdasarkan adanya barang-bukti Kendaraan Tilang yang belum diambil oleh Pelanggar dengan Periode Tahun 2021 – 2023 dan telah di terbitkannya Surat Pemanggilan 1, 2, dan 3. Untuk itu bagi Pelanggar agar dapat mengambil Kendaraan Tilang dengan melakukan Pembayaran Denda & Biaya Perkara Tilang serta membawa Kelengkapan seperti :
Surat Tilang;
STNK & BPKB Kendaraan

Segera datang ke Kantor Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sebelum Tanggal 29 Juli 2026 atau hubungi Call Center Tilang Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu 0813-4528-9395 (Whatsapp).

Views: 3

Buka WhatsApp
1
Anda Butuh Bantuan ? Kami Siap Melayani
LABUBU
Halo ! Apakah ada yang bisa kami bantu ?